Irawan, Anggraeni Wahyu Putri (2025) Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid (Studi Kasus: Masjid Baiturrahim Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali ). S1 thesis, Universitas Slamet Riyadi.
![[thumbnail of Skripsi]](http://repolib.unisri.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
21100152 - Anggraeni Putri.pdf
Download (1MB)
Abstract
Tanah merupakan faktor penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Tanah selain dimanfaatkan untuk dibangun tempat tinggal, rumah sakit, dan sekolah, tanah juga dimanfaatkan untuk dibangun tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan sebagainya. Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam biasanya membangun tempat ibadah masjid di atas tanah wakaf. Akan tetapi, tidak semua tanah wakaf masjid telah didaftarkan status hukumnya. Seperti halnya pada tanah wakaf dari Masjid Baiturrohim Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali yang tidak langsung melakukan pendaftaran wakaf pada saat diwakafkan. Padahal, hal ini dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses penyelesaian sengketa tanah wakaf Masjid Baiturrohim Dukuh Bejen dan akibat hukum yang timbul dari proses penyelesaian sengeketa tanah wakaf Masjid Baiturrohim Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan sosiologis empiris yang sumber datanya berasal dari dara primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya, data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil dan pembahasan menyimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa tanah wakaf sekaligus peralihan hak milik atas tanah menjadi tanah wakaf Masjid Baiturrohim Dukuh Bejen melalui penyelesaian sengketa secara non litigasi atau di luar pengadilan dengan cara musyawarah dan negosiasi yang dilakukan antara takmir masjid dengan ahli waris. Proses administratif peralihan dimulai dari turun waris, pecah tanah, sampai dengan pendaftaran wakaf dibantu oleh notaris dari Kecamatan Karanggede. Setelah proses penyelesaian telah selesai maka Masjid Baiturrohim Dukuh Bejen telah sah secara hukum terdaftar sebagai tanah wakaf dan dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Kata Kunci : Tanah, wakaf, peralihan hak.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email upt.perpustakaanunisri@gmail.com |
Date Deposited: | 03 Sep 2025 04:38 |
Last Modified: | 03 Sep 2025 05:00 |
URI: | http://repolib.unisri.ac.id/id/eprint/36 |