Yudha, Bima Vira (2025) Dasar Penilaian Hakim Pada Tingkat Kasasi Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Hak Asasi Manusia Dalam Lingkup Pengadilan Tinggi Ham Ad Hoc (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 04 K/Pid.Ham Ad Hoc/2005). S1 thesis, Universitas Slamet Riyadi.
![[thumbnail of Skripsi]](http://repolib.unisri.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
21100111 - Yuda Bima.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisa sebuah putusan Mahkamah Agung Nomor: 04 K/Pid.Ham Ad Hoc/2005 dalam perkara tindak pidana hak asasi manusia. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan putusan antara pengadilan HAM Ad Hoc dengan putusan banding dan kasasi yang diputusannya menyatakan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Mohamaad Noer Muis tidak bersalah dan tetap bebas yang menguatkan putusan banding pengadilan tinggi negeri HAM Ad Hoc. Pada awalnya hak asasi manusia lahir dari pergulatan untuk menentang absolutism negara atas kesewenang-wenangan negara terhadap warganya. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diproklamirkan sebagai standar umum pencapaian kesejahteraan bagi semua orang dan semua bangsa. Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini selalu memperbaiki hak asasi manusia untuk masyarakatnya, hal ini diatur dalam kepastian terlindungnya Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga Pasal 28J. upaya untuk memberikan keadilan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat semakin mendapat perhatian. Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Ad-hoc didirikan sebagai langkah untuk mengatasi pelanggaran masa lalu, khususnya pada masa Orde Baru. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Hukum Normatif yang memiliki sifat deskriptif atau penelitian dengan cara mengumpulkan dan menganalisa data bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik Studi Kepustakaan, selanjutnya data diolah dan dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penelitian ini menyimpulkan bahwa Perbuatan yang dilakukan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Mohamaad Noer Muis bukan merupakan tindak pidana Hak Asasi Manusia berat sebagaimana pasal 42 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Bisa disimpulkan demikian dikarenakan Mahkamah Agung yang menjadi hakim pada kasasi kasus ini, dalam membuat putusan melalui musyawarah mufakat (pasal 182 ayat (6) KUHAP) berpendapat bahwa penyerangan yang terjadi hanya dilakukan oleh kelompok pejuang pro-integrasi yang tidak memiliki rantai komando dari atasan ke bawahan yang jelas (chain of comand) sehingga terdakwa tidak bertanggung jawab secara komando (command responsibility) terhadap kejahatan yang dilakukan kelompok pejuang pro-integrasi. Dan, dasar penilaian hakim Mahkamah Agung telah benar dan sesuai peraturan yang ada terhadap penyelesaian perkara tindak pidana Hak Asasi Manusia pada tingkat kasasi. Hakim Mahkamah Agung dinilai menerapkan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, KUHAP prinsip kehakiman di Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pandangan Hukum Internasional Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dinilai bisa memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar dan adil berdasarkan dasar Penilaian yang sudah ada.
Kata Kunci: HAM, Kasasi, Pengadilan, Mahkamah Agung, Pengadilan Ad Hoc
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email upt.perpustakaanunisri@gmail.com |
Date Deposited: | 03 Sep 2025 03:58 |
Last Modified: | 03 Sep 2025 03:58 |
URI: | http://repolib.unisri.ac.id/id/eprint/34 |